LPSK: Ada 114 Korban Luka Unjuk Rasa September, 7 Kritis Butuh Operasi

- LPSK membentuk Satgasus Layanan Proaktif dan Darurat bagi korban unjuk rasa.
- 114 korban luka, 7 kritis butuh operasi, 107 lainnya luka ringan hingga sedang.
- LPSK jangkau korban dan saksi, enam lembaga HAM bentuk tim independen usut dampak kerusuhan 2025.
Jakarta, IDN Times – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 114 korban luka dalam demo atau unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025. Data tersebut merupakan hasil penjangkauan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Layanan Proaktif dan/atau Darurat pada 1 September 2025.
Ini merupakan layanan yang menangani saksi dan korban yang terdampak tindak pidana yang terjadi selama demo, aksi protes, atau penyampaian aspirasi masyarakat.
"Di mana tujuh orang dapat dikategorikan luka berat mencakup kondisi koma, kerusakan organ vital, cedera kepala serius, amputasi atau cedera ekstremitas, cedera tulang belakang, hingga patah tulang parah yang memerlukan tindakan operasi," tulis LPSK dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).
1. Korban alami luka ringan hingga patah tulang

Sementara itu, 107 korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang, antara lain sesak napas, iritasi gas air mata, lebam, dan patah tulang.
"Dampak yang dialami korban dan keluarga tidak hanya berupa kondisi fisik, tetapi juga trauma psikologis, kehilangan pencari nafkah, beban ekonomi, serta hambatan dalam proses hukum."
2. LPSK masih jangkau korban dan saksi

Saat ini, Tim Satgasus LPSK masih melakukan penjangkauan langsung terhadap keluarga korban dan saksi terdampak di lapangan.
LPSK menegaskan, dibentuknya tim tersebut adalah wujud nyata mandat lembaga untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan.
3. Enam lembaga HAM bentuk tim independen usut dampak kerusuhan 2025

Terbaru, enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM) membentuk Tim Independen Pencari Fakta untuk Peristiwa Unjuk Rasa Agustus-September 2025. Enam lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan tim ini bakal memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik.
"Bahwa ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).