LPSK Terima 6 Laporan Korban dan Keluarga Afif Maulana

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan enam orang terkait kasus Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keenam saksi kasus Afif itu mengajukan permohonan ke LPSK lewat kuasa hukumnya.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Susilaningtias dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024).
1. Sebanyak 6 pemohon merupakan keluarga dan saksi korban
Susilaningtias tidak membeberkan enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Namun ia sebut mereka merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," ujarnya.