Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan enam orang terkait kasus Afif Maulana yang diduga tewas dianiaya polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, keenam saksi kasus Afif itu mengajukan permohonan ke LPSK lewat kuasa hukumnya.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Susilaningtias dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024).