KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum 

KPK menjanjikan akan mengumumkan status Idrus hari ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mereka keduluan Idrus Marham dalam pengumuman status hukum mantan Menteri Sosial itu. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, semula mereka belum berniat mengumumkan status hukum Idrus pada hari ini, Jumat (24/8). 

"Kami itu sebenarnya keduluan. Jadi, nanti akan ada konferensi pers dengan Bu Basaria (Wakil Ketua KPK)," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK sore ini. 

Ia pun mengakui belum ada rencana untuk mengumumkan status hukum Idrus pada hari ini. Tetapi, melihat situasi yang terjadi dan Idrus sudah memberikan pengakuan lebih dulu di Istana, maka mereka akan kembali berunding. 

"Oleh karena itu, kami akan rundingkan dulu, karena di situ kan ada alasannya, dan pasal (yang) disangkakan yang mana," kata dia. 

Jadi, apakah status Idrus resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

1. KPK meminta publik agar bersabar menunggu pengumuman resmi

KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum ANTARA FOTO/Reno Esnir

Idrus sudah mengumumkan kalau ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih di kediaman Idrus pada 13 Juli lalu. 

"Saya sudah menerima sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) kemarin (Kamis) sore," ujar Idrus yang ditemui di Istana Negara. 

Lalu, kapan KPK akan mengumumkan status hukum Idrus? 

"InsyaAllah (hari ini)," kata Agus menjawab pertanyaan media. 

Baca Juga: Sepak Terjang Idrus Marham, Menteri Pertama Jokowi yang Tersangka KPK

2. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, termasuk Idrus

KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum (Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK sudah memeriksa sebanyak 25 saksi. Idrus sendiri sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali. 

Di pemeriksaan kedua, ia diperiksa selama hampir 12 jam. Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Idrus meminta agar ditanyakan ke penyidik. Apakah pemeriksaan tersebut ditemukan bukti kuat soal keterlibatan Idrus? 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah enggan mengungkap hal tersebut. Ia hanya menyebut salah satu materi yang diklarifikasi oleh penyidik yakni soal dugaan adanya pertemuan antara Idrus dengan tersangka Eni Saragih dan Johannes Kotjo. 

"Seperti yang sudah saya sampaikan, ini bukan soal peningkatan status hukum atau tidak. Status hukum kalau dalam penyidikan baru bisa kami sampaikan dalam pengumuman resmi. Jadi, belum bisa disampaikan hari ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK hari ini. 

3. KPK akui sebelum dimulai proses penyidikan akan dikeluarkan dokumen SPDP

KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui sebelum proses penyidikan dimulai, maka penyidik akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, Febri mengaku belum melihat SPDP yang sempat ditunjukkan oleh Idrus di Istana Negara. 

"Saya belum tahu persis, karena tidak melihat surat itu. Tetapi, memang ada kewajiban hukum yang selalu dilakukan oleh KPK, kalau ada proses penyidikan maka akan dikeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait," kata Febri sore tadi di KPK. 

Jadi, guys, sabar ya menunggu pengumuman status resmi Idrus. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya