Depok, IDN Times - Lurah Pancoran Mas di Kota Depok, Jawa Barat yang diketahui bernama Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat. Diketahui, Suganda menggelar hajatan pada saat PPKM Darurat baru saja diberlakukan. Kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, Suganda telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Depok dari Polres Metro Depok. Pernyataan tersebut tertuang dalam SPDP bernomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok.
"Ditetapkan di sini baru satu yakni Lurah berinisial S," ujar Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021).