Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat edaran Lurah Margajaya. (Istimewa)
Surat edaran Lurah Margajaya. (Istimewa)

Bekasi, IDN Times - Lurah Margajaya, Achyar Adrian mengeluarkan surat edaran permohonan partisipasi memberikan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada pengusaha.

"Dipermaklumkan dengan hormat, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 H, berkenaan hal tersebut diatas dengan ini mohon kiranya para pengusaha/donatur yang berada di wilayah Kelurahan Margajaya dapat berpartisipasi dengan memberikan THR kepada seluruh karyawan, Kader PKK, Babinsa, Bimaspol, dan Limnas," tulis isi dalam surat edaran Lurah Margajaya.

1. Rincian penerima THR

Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Surat yang ditandatangani oleh Lurah Margajaya tersebut juga merinci siapa saja yang akan mendapatkan THR dari pengusaha dan donatur.

"Karyawan Kelurahan Margajaya 29 orang, Kader PKK 10 orang, Babinsa TNI AD 3 orang, Bimaspol 1 orang, Limnas/Hansip 31 orang dengan total 74 orang," tulis surat edaran tersebut.

2. Camat membenarkan surat edaran tersebut

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Terpisah, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Lurah Margajaya. Pihaknya juga telah melaporkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

"Iya iya iya (surat edaran tersebut benar), sudah saya laporkan kepegawaian juga terkait itu. Camat sendiri sudah melakukan langkah-langkah dan memanggil yang bersangkutan," katanya, Senin (10/4/2023).

Dirinya juga telah memerintahkan lurah untuk menarik surat edaran meminta THR.

"Terus memerintahkan surat tersebut di tarik lagi, kemudian memerintahkan yang bersangkutan membuat surat pernyataan," jelasnya.

3. Yang dilakukan lurah tidak benar

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Karya juga mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran bahwa apa yang dilakukan lurah Margajaya merupakan tindakan salah.

"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Editorial Team