Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Sudah Cairkan THR PNS Pusat Rp6,1 Triliun, Kamu Sudah Terima?

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direkorat Jenderal Perbendaharaan mengungkapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS baik di pusat, daerah hingga pensiunan, terus dipercepat pembayarannya. 

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mencatat pembayaran THR untuk ASN Pusat mencapai Rp6,151 triliun, diberikan kepada 1.380.240 pegawai.

Kemenkeu mencatat ada sebanyak 1,8 juta ASN pusat yang akan memperoleh THR pada tahun ini. ASN pusat ini termasuk para pejabat negara, prajurit TNI dan anggora Polri. Ini belum termasuk sebanyak 3,7 juta ASN daerah yang pembayaran THR-nya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Sedangkan untuk jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 10.010 atau 74,20 persen dari 13.491 satker yang berada di 75 kementerian dan lembaga," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (7/4/2023).

1. THR untuk pensiunan capai 94,24 persen

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Tri menyebut untuk pembayaran THR kepada pensiunan mencapai Rp9,11 triliun atau 94,24 persen yang telah diberikan kepada 3.239.181 pensiunan

"Rinciannya kepada PT Taspen Rp7,93 triliun atau 93,37 persen dan kepada PT Asabri sebesar Rp1,18 triliun atau 99,71 persen,"ucapnya.

2. Pembayaran THR ke ASN daerah

Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, untuk penyaluran THR kepada ASN daerah mencapai Rp26,8 miliar, diberikan kepada 5.829 pegawai. Menurut catatan Kemenkeu, realisasi pembayaran THR Pemda ini baru dilakukan oleh dua pemda.

Sebagai informasi, pencairan THR ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Anggaran THR ASN 2023  sebesar Rp38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri.

Kemudian sebesar Rp17,4 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 1,1 juta guru daerah, serta yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527.400 guru.

Ada juga sebesar Rp9,8 triliun yang ditujukan untuk THR pensiunan ASN  yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN), sebanyak 2,9 juta orang.

3. Tidak semua ASN dapat THR

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dalam ketentuan PP 15/2023, tidak semua ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ada beberapa kategori yang tidak mendapatkannya.

Salah satunya, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

"Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13," tulis beleid tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us