KPK Beberkan Modus Korupsi Kepala Daerah, Dana Kampanye Jadi Sebab

Cakada diminta jujur dan terbuka laporkan sumbangan kampanye

Jambi, IDNTimes - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta calon kepala daerah (cakada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, menurutnya merupakan ukuran integritas seorang kepala daerah.

Imbauan ini disampaikan Alex saat Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa, (24/11/2020).

“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex.

1. Korupsi kepala daerah berhubungan dengan balas jasa

KPK Beberkan Modus Korupsi Kepala Daerah, Dana Kampanye Jadi SebabWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/IDN Times/Dok Humas KPK

Korupsi kepala daerah sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Sesuai survei KPK di 2018, harapan donatur kepada kepala daerah adalah kemudahan perizinan, ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, hingga kemudahan akses menentukan peraturan daerah. Donatur juga berharap menjadi prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program pengelolaan aset hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.

Lalu yang kedua berupa intervensi dalam penerimaan daerah, mulai dari pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga dalam aspek perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.

“Lalu yang keempat benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta kelima penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Marwata.

Baca Juga: 10 Paslon Pilkada 2020 yang Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

2. Pemangku kepentingan diminta bertindak sesuai aturan

KPK Beberkan Modus Korupsi Kepala Daerah, Dana Kampanye Jadi SebabIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya ketika membuka acara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi. Agus Fathoni, memohon semua pemangku kepentingan dapat bertindak sesuai aturan dan berintegritas.

“Semoga harapan untuk mewujudkan demokrasi bermanfaat ini akan tercapai, bila pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik berintegritas. Dengan pilkada berintegritas diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang berintegritas, jujur, dan akuntabel,” ucap Agus.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menambahkan, pihaknya berharap komitmen dan integritas cakada dalam keikutsertaan pilkada. Kastorius menegaskan, ASN wajib netral atau tidak berpihak pada salah satu calon.

“Perlu komitmen dan integritas para paslon (pasangan calon) serta patuh pada kode etik agar tercipta suasana yang kondusif. Lalu, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN agar tidak berpihak pada salah satu paslon, dengan melakukan sosialisasi regulasi dan menegakkan kode etik ASN secara tegas dan konsisten,” tuturnya.

Baca Juga: Pengin Tau Seputar Pilkada 2020? Gampang, Tanya di MillennialsMemilih

3. Seluruh cakada diminta wujudkan Pilkada berintegritas

KPK Beberkan Modus Korupsi Kepala Daerah, Dana Kampanye Jadi SebabIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Harian Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Ilham Saputra, meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas. Masyarakat katanya, bisa mengakses data dan informasi pilkada melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU menurut Ilham, adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, dan mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan.

“Juga merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemik, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” tandas Ilham.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan meyakini, kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Penyelenggaraan pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pilkada berkualitas. Politik uang katanya, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong,” tutup Abhan.

Baca Juga: KPK Sadap 600 Nomor Telepon, Termasuk Dugaan Politik Uang di Pilkada

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya