Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
"Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman saat dihubungi IDN Times pada Jumat (7/5/2021).