Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan membatalkan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permintaan muncul setelah peninjauan kembali (PK) atas peraturan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.
Ada 9 substansi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Yakni tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.