Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan membatalkan sejumlah ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Permintaan muncul setelah peninjauan kembali (PK) atas peraturan tersebut dikabulkan sebagian oleh MA.

Ada 9 substansi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Yakni tarif, kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

1. Pasal-pasal yang dicabut dan dampaknya

Antara Foto/Muhammad Adimaja

Beberapa pasal yang dicabut MA mengatur kewajiban besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, serta ukuran tulisan identitas kendaraan. 

Dengan putusan ini, maka taksi daring kembali tidak punya payung hukum. Status taksi daring bakal sama dengan angkutan pelat hitam. Artinya, taksi daring bisa dirazia karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun pembatalan Permenhub ini juga membuat persyaratan yang harus dijalankan operator maupun pengemudi taksi daring menjadi lebih ringan.

2. Tanggapan Grab tentang pencabutan Permenhub 108

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di