MA Putuskan Pemerintah Wajib Berikan Vaksin Halal, Menkes Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Kami belum resmi menerima, tetapi saya memang dengar. Kita nyediain vaksin halal, tapi untuk booster kita lihat, akan kami pelajari dulu," ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jumat (22/4/2022).
1. MA kabulkan uji materi YKMI terkait pengadaan vaksin COVID-19
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 [COVID-19], Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3, dikutip dari situs MA, Kamis (21/3/2022).