Ma'ruf Amin: Penyebar Hoax Perlu Dihukum Penjara

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengatakan, seruan moral saja tak cukup untuk menghentikan perilaku menyebarkan hoax, khususnya melalui media sosial.
Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar bisa menghentikan hoax yang dianggap bisa memecah belah bangsa.
1. Ma'ruf menyarankan harus ada hukuman penjara
Menurut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, sudah ada fatwa yang menyatakan hoax seharusnya tak dilakukan. Namun, kemudian disadari bahwa seruan moral saja tidak cukup. Sebab hoax sudah merajalela padahal pemilu presiden masih tahun depan.
"Ternyata seruan secara moral itu tidak cukup. Karena itu perlu ada langkah-langkah menjeratkan," kata Maruf, Sabtu (6/10).
"Saya kira perlu ada tindakan yang lebih mengarahkan hukuman penjara. Kalau tidak jera, bisa mengganggu stabilitas dan keamanan menganggu keutuhan bangsa,” lanjutnya.