Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis bebas pada mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Putusan ini menguatkan keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan keduanya karena tak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwa jaksa terkait UU ITE.
“Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023), dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung,” tulis Tim dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).