Jakarta, IDN Times - Kasus penggerudukan terjadi pada mahasiswa katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang tengah beribadah di sebuah rumah. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkapkan perlu adanya hak pemulihan pada korban dalam kasus ini. Meski dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka termasuk salah satunya adalah ketua Rukun Tetangga (RT).
“Mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, Rabu (8/5/2024).