Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250701-WA0014.jpg
(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Babinsa mencari alamat rumah pemohon

  • Upaya peretasan terjadi di akun Instagram dan WhatsApp

  • Media sosial pemohon digeruduk oleh buzzer dengan narasi negatif

Jakarta, IDN Times - Pemohon perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terkait uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Perkara Nomor 56 ini dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

1. Ditanya alamat rumah oleh Babinsa

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fawwaz menyebut, tekanan yang dialaminya salah satunya dari pihak Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang mencari alamat rumahnya.

"Terus dari saya pribadi, kebetulan kantor ibu saya didatangi, ditanyain alamat rumah dari Babinsa yang mencari alamat rumah," tuturnya.

2. Upaya peretasan

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, juga terjadi upaya peretasan di akun Instagram hingga WhatsApp (WA) milik Fawwaz. Ada dari pihak tertentu yang mencoba masuk ke akun miliknya tersebut.

"(Ada upaya) masuk ke WA pribadi, Instagram," tutur dia.

3. Diserang buzzer

Ilustrasi peretasan akun digital. (IDN Times/Arif Rahmat)

Kemudian, media sosial (medsos) miliknya juga digeruduk oleh para buzzer dengan berbagai narasi negatif. Fawwaz dan rekannya dituding sebagai antek asing.

"Banyak yang menyerang, dituduh antek asing lah, dituduh terlalu idealis. Kebanyakan dari buzzer sih akun nggak jelas, kayak banyak kontennya tentang gemoy-gemoy," imbuhnya.

Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Bivitri Susanti mengungkap adanya tekanan terhadap mahasiswa yang menjadi pemohon dalam pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivitri, tekanan yang muncul terhadap para pemohon tersebut merupakan gejala mengkhawatirkan dinamika demokrasi. Padahal, mahasiswa dan publik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pengawasan terhadap kekuasaan.

"Tapi dalam sebuah negara yang mengalami kemunduran demokrasi, kekuatan pengawasan publik pun dikerdilkan, mulai dari adanya tekanan pada adik-adik kita mahasiswa yang menjadi pemohon," ujar Bivitri sebagai Ahli yang dihadirkan di Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Editorial Team