Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hukuman yang jatuhkan oleh hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima rekomendasi Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Agggota majelis hakim, Alimin Ribut Sujono menegaskan, majelis tidak akan menutup mata terkait dengan justice collaborator.
“Majelis tidak akan menutup mata,” ujarnya.