Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden (cawapres) Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai dalam kontestasi Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun sudah bersifat final. Menurutnya, bila itu digugat lagi, akan berdampak pada proses Pemilu 2024.
"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan mengikat, apapun isinya tetap harus dilaksanakan. Karena, moderatnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," ujar Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).