Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selesai kurang dari dua tahun. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, seperti dilansir ANTARA, Senin (29/11/2021).