Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk menentukan materi muatan dalam undang-undang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, open legal policy ini adalah kewenangan bagi pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR untuk mengatur materi muatan dalam UU, terutama jika konstitusi tidak memberikan batasan yang jelas. Pembentuk UU memiliki keleluasaan dalam menentukan bagaimana suatu ketentuan dalam undang-undang diatur, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Oh iya (bukan ranah MK). Sejak dulu, yang buat open legal policy itu secara resmi pada zaman saya, waktu itu ketika terjadi pengujian tentang pemilu supaya diubah sistemnya, supaya ada calon independen di presiden dan sebagainya, kita buat putusan pertama itu bahwa dalam prinsip hukum tata negara itu MK tidak boleh mencampuri apa yang disebut open legal policy," kata Mahfud dalam diskusi membahas soal Putusan MK 135/2024 soal pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah.