Jakarta, IDN Times - Pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Arini Listiani Chalid, diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal, lantaran bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, perempuan yang kini duduk sebagai terdakwa itu mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah, sebagai jaminan pinjaman yang dananya ia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.