Majelis Masyayikh Tegaskan Pesantren Harus Jadi Mercusuar Ilmu Islam

- Pelatihan asesor penjaminan mutu pesantren
- Isi pelatihan mencakup pemahaman regulasi, standar mutu, dan kode etik
- Independensi pesantren harus dijaga sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
Jakarta, IDN Times - Majelis Masyayikh memperkuat penjaminan mutu pendidikan pesantren dengan menggelar Pelatihan Asesor Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Pesantren jenjang Ma’had Aly. Kegiatan ini berlangsung di Tangerang, Banten, pada 18–22 Agustus 2025.
Tujuan pelatihan ini untuk memastikan sistem penjaminan mutu berjalan efektif, sekaligus mempertegas peran Ma’had Aly sebagai pusat kaderisasi ulama.
Pelatihan tersebut menghadirkan asesor Ma’had Aly dari berbagai wilayah serta perwakilan pemerintah. Hadir pula Direktur Pesantren Kementerian Agama RI, Subdit Pendidikan Ma’had Aly, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (Amali), hingga fasilitator Majelis Masyayikh yang mendampingi jalannya pelatihan.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 26 telah mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Sistem ini berfungsi melindungi kemandirian, menjaga kekhasan pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren di Indonesia.
Dalam praktiknya, penjaminan mutu pesantren terbagi menjadi dua. Pertama, sistem penjaminan mutu internal yang diselenggarakan Dewan Masyayikh di setiap pesantren. Kedua, sistem penjaminan mutu eksternal yang dijalankan Majelis Masyayikh melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengembangan.
1. Isi pelatihan pemahaman regulasi, standar mutu, hingga kode etik

Selama lima hari pelatihan, para peserta mengikuti rangkaian materi yang dikemas dalam pembelajaran sinkronus dan asinkronus, diskusi kelompok, simulasi asesmen, hingga praktik penggunaan aplikasi SYAMIL. Materi yang diberikan mencakup pemahaman regulasi, standar mutu, kode etik, serta penyusunan laporan asesmen yang objektif, reflektif, dan solutif.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan peran asesor Ma’had Aly memiliki karakteristik berbeda dengan asesor perguruan tinggi pada umumnya.
“Asesor bukan sekadar pemeriksa administratif, melainkan bagian dari keluarga pesantren. Hubungan kita bukan hakim dengan terdakwa, melainkan hubungan kekeluargaan, keilmuan, dan bathiniyyah. Asesor hadir untuk menjaga ruh pesantren sekaligus mendorong tumbuhnya budaya mutu,” ujar Rozin dalam keterangannnya, dikutip Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Gus Rozin menyebut, Ma’had Aly memiliki amanah besar dalam melahirkan kader ulama yang berkualitas.
“Ma’had Aly diharapkan menjadi mercusuar keilmuan Islam yang mampu menyebarkan visi keulamaan dan tradisi intelektual ulama Nusantara berbasis kutubutturots. Lulusan Ma’had Aly bukan hanya mutafaqqih fi al-din, tetapi juga mutafaqqih fi masalih al-khalqi, yaitu ulama yang mendalami ilmu sekaligus memberi solusi atas persoalan bangsa,” ucap dia.
2. Independensi pesantren harus dijaga

Rozin juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan kekhasan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, pesantren tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.
“Pesantren tidak boleh diseragamkan. Kekhasan masing-masing pesantren harus dijaga, bukan untuk membiarkan tertinggal, melainkan agar berkembang sesuai visi dan misinya. Independensi pesantren adalah prinsip yang dijamin Undang-Undang Pesantren. Berdiri mandiri tanpa intervensi, dengan tetap berpegang pada komitmen kebangsaan,” kata dia.
Sementara, anggota Majelis Masyayikh Divisi Ma’had Aly, KH. Abdul Ghofur Maimoen, menyebut keberadaan asesor harus dipandang sebagai mitra strategis pesantren. Ia menekankan pentingnya profil santri Indonesia, sebagai rujukan dalam pengembangan mutu pesantren.
“Profil Santri Indonesia memuat kompetensi, akidah, dan akhlak sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Inilah rujukan kita dalam pengembangan mutu pendidikan pesantren,” kata Rozin.
Harapannya, kata Rozin, asesor tidak hanya bertugas memeriksa, tetapi juga mendampingi dan memberdayakan. Dengan begitu, budaya mutu bisa tumbuh di setiap pesantren.
3. Pelatihan asesor bentuk implementasi UU Pesantren

Sementara, Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, mengatakan pelatihan asesor merupakan wujud implementasi Undang-Undang Pesantren. Asesor ini diharapkan bisa menjadi penjaga mutu pesantren.
“Pesantren, dengan segala kekhasannya dijamin Undang-Undang, membutuhkan pendekatan penjaminan mutu yang kontekstual serta sesuai karakteristiknya," ujar dia.