Jakarta, IDN Times - Alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 merupakan cerminan sikap tegas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan hak asasi setiap bangsa.
Alinea ini menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa, menolak penjajahan dalam bentuk apa pun, serta menegaskan pentingnya memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan di dunia.
Alinea tersebut berbunyi:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dilansir dari laman pid.kepri.polri.go.id, makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini juga mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi suatu bangsa.
