Ketua MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan

- Amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk akademisi dan tokoh masyarakat.
- Penyusunan dan penetapan perubahan UUD 1945 merupakan kewenangan MPR yang harus digunakan dengan hati-hati dan bijaksana.
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, amandemen UUD 1945 bukan solusi instan untuk mengatasi berbagai permasalahan bangsa.
Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Masyarakat harus mengetahui alasan di balik usul perubahan itu.
"Amandemen bukan solusi instan untuk setiap masalah. Ia harus melalui sebuah proses panjang. Ia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut," kata Muzani saat menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun Ke-80 MPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025), dikutip dari ANTARA.
1. Amandemen UUD 1945 dilakukan partisipatif

Muzani mengatakan, proses amandemen UUD 1945 harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua elemen.
Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri.
2. Perubahan UUD 1945 kewenangan MPR

Dia mengatakan, penyusunan dan penetapan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki MPR.
"Ini kewenangan yang luar biasa," kata dia.
Oleh karena itu, ujar Muzani, MPR memiliki peran vital sebagai arsitek sistem ketatanegaraan yang memegang tanggung jawab penuh. Utamanya untuk memastikan rumah kebangsaan tetap kokoh dan relevan.
"Namun, kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana," ujar dia.
3. Amandemen UUD 1945 tidak boleh atas kehendak suatu kelompok

Menurut dia, apabila amendemen UUD 1945 dilakukan, maka harus berdasarkan konsensus yang luas, dan bukan atas kehendak suatu kelompok.
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan pada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa," ujar dia.
Adapun Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, mulai dari Wakil Ketua MPR seperti Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Bambang Wuryanto, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dan Rusdi Kirana, Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, dan Eddy Soeparno.
Kemudian, para kepala lembaga negara, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily, dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Termasuk deretan Menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.