Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS periode 2019-2024, Mardani Ali Sera menyebut tidak ada pembahasan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres 2024, yang disebut sebagai pasal selundupan hingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Mardani mengaku ingat pembahasan terkait PKPU dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR.
"Yang pertama saya sama sekali nggak ingat pembahasan pasal itu ya. Agak khawatir kayaknya nggak ada pembahasan itu ya. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar tuh," kata Mardani saat dihubungi IDN Times, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, Mardani tidak dapat memastikan bahwa Pasal 18 Ayat (3) tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi kepada anggota panitia kerja (Panja) lainnya.
"Eh kalau spesifik pasti saya tidak bisa memastikan, tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota Panja yang lain juga," kata dia.
