Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPR

Lutfi, pemuda pembawa bendera saat demo pelajar di DPR

Jakarta, IDN Times - Pemuda yang viral fotonya ketika membawa bendera Merah Putih saat mengikuti demonstrasi di kawasan DPR pada 30 September lalu, Lutfi Alfiandi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).

Saat ini Lutfi tengah menjalani masa penahanan lebih kurang dua bulan, namun tiga orang anggota dewan bersedia menjadi penjamin penagguhan penahanan Lutfi.

Pihak kuasa hukum Lutfi mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi. Surat pengajuan diterima majelis hakim dan akan dimusyawarahkan sebelum diputuskan akan diterima atau tidak.

1. Nama tiga anggota DPR yang menjamin

Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPRLutfi mendapat jaminan pemagguhan penahanan dari anggota DPR (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ketiga nama yang menjadi penjamin merupakan anggota DPR RI. Mereka adalah anggota Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Didik tampak berada di PN Jakarta Pusat dan menghampiri kuasa hukum Lutfi sebelum persidangan hari ini, Kamis (12/12). Belum ada keputusan majelis hakim terkait penangguhan penanganan yang diajukan tim kuasa hukum Lutfi.

2. Tiga penjamin melakukan dengan sukarela

Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPRLutfi bersama tim kuasa hukumnya (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Tim kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi mengatakan tiga nama yang menjadi penjamin bersedia menandatangani surat sebagai penjamin dengan sukarela.

"Kami bersilaturahmi kemudian bang Dasco dan bang Habiburahman langsung bilang apa sudah mengajukan penangguhan, tim hilang belum. Saat itu juga spontan bang Habib bilang 'Kita ajukan penangguhan,' dan saat itu langsung buat dan tanda tangan," kata Dewi kepada IDN Times lewat pesan singkat hari ini (12/12).

Sedangkan Didik, tim kuasa hukum mengaku meminta kesediaan Didik di persidangan hari ini. "Kalau bang Didik tadi di persidangan kita minta apakah mau jadi penjamin juga dan langsung oke," kata Dewi.

Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera yang Viral Saat Demo DPR Hadapi Sidang Perdana

3. Didakwa dengan tiga pasal alternatif

Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPRLutfi menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Time/Margith Juita Damanik)

Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra membacakan dakwaan yang ditujukan untuk Lutfi. Pemuda 20 tahun ini didakwa dengan tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam 218 KUH Pidana," kata Andri membacakan dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12) pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

4. Puluhan massa datangi sidang dukung Lutfi

Ajukan Penangguhan Penanganan, Lutfi Dijamin Tiga Anggota DPRPemuda pembawa bendera saat demo, Luthfi Alfiandi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Puluhan massa datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi dukungan langsung kepada Lutfi di sidang pertamanya. "Semangat Lutfi," dan "Jangan nunduk," silih berganti dengan teriakan takbir dari pendukung Lutfi yang mengenakan pita kuning.

Bersama dengan massa pendukung, ibunda Lutfi, Nurhayati juga tampak hadir. Mata Lutfi tampak berlinang air mata ketika melihat puluhan massa datang mendukungnya.

Beberapa kali Lutfi mengatupkan kedua tangannya dan menundukkan kepala mengucap terima kasih.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Lutfi Pemuda Pembawa Bendera di Demo DPR Didakwa dengan 3 Pasal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya