Akankah Pembacaan Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi?

Sudah ditunda dua kali loh

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor sepakbola, dengan agenda pembacaan tuntutan dan terdakwa Joko Driyono, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (4/7).

Sidang ini sudah dua kali mengalami penundaan. Pertama, sidang diagendakan pada Kamis (27/6) pekan lalu. Namun dikarenakan berkas belum rampung sepenuhnya, sidang ditunda pada Selasa (2/7). Sidang kembali ditunda dengan alasan yang sama, dan diagendakan kembali hari ini.

1. Kuasa hukum Joko Driyono berharap sidang tak ditunda lagi

Akankah Pembacaan Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi?IDN Times/Margith Juita Damanik

Penagacara Joko Driyono berharap sidang pembacaan tuntutan hari ini benar-benar terlaksana dan tak lagi ditunda.

"Untuk saat ini saya hanya berharap ini sudah penundaan ketiga, sehingga tidak ada lagi penundaan lagi. Artinya, saya berharap JPU sudah membacakan menyampaikan tuntutannya di persidangan itu aja," kata pengacara Joko Driyono, Mustofa Abidin.

Baca Juga: Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi

2. Pengacara mengingatkan soal batas penahanan

Akankah Pembacaan Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi?IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebagaimana disampaikan majelis hakim, kata Mustofa, ini risiko pada jaksa kalau sampai menunda-nunda, karena batas waktu penahanan Jokdri akan habis. "Bila tidak segera diselesaikan, maka kliennya lepas demi hukum bisa saja terjadi, kalau memang molor lagi. Tapi itu sangat kecil kemungkinan," kata dia.

Mustofa mengingatkan masa tahanan Joko Driyono akan berakhir pada 24 Juli 2019. Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga meminta sebelum 16 Juli 2019. Jika masa tahanan habis, Mustofa mengatakan kliennya harus dikeluarkan dari tahanan.

"Dia harus dikeluarkan dari tahanan karena sudah habis, tapi perkara tetap jalan. Tidak ditahan. Perkara lanjut," kata dia.

3. Masih optimis untuk jalani pembacaan tuntutan

Akankah Pembacaan Tuntutan Joko Driyono Ditunda Lagi?IDN Times/Margith Juita Damanik

Mustofa mengaku timnya masih optimis lima pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam fakta persidangan.

"Sampai saat ini kami masih tetap pendirian kami bahwa fakta-fakta persidangan dari lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah sekali dibuktikan di persidangan. Artinya, nanti kita sudah prediksi jaksa mengatakan mungkin salah satu pasal dilakukan oleh terdakwa, tapi dari kami akan kami ulas semua," kata dia.

Joko Driyono yang merupakan mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini didakwa dengan tiga pelanggaran, yakni melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan. 

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ditunda Dua Kali, Menguntungkan Joko Driyono? 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya