[BREAKING] Direktur Krakatau Steel Terancam Bui Hingga 20 Tahun

Ia diduga kuat menerima suap dari kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus suap. Wisnu ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah dalam operasi senyap pada Jumat (22/3) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang Selatan. 

Penyidik menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta. Uang itu dimasukan ke dalam kantong kertas berwarna cokelat. 

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari pihak swasta AMU (Alexander Muskitta) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS (Krakatau Steel)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (23/3) di gedung KPK. 

Diduga uang itu bukan kali pertama yang diterima oleh Wisnu. Sebab, dari data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah sudah ada kesepakatan bahwa Wisnu akan menerima komitmen fee senilai 10 persen dari total proyek pengadaan barang di perusahaan pelat merah itu. 

"Pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar," kata Saut. 

Alexander rupanya menawarkan diri ke Wisnu bahwa ia dan rekan-rekannya bersedia mengerjakan proyek tersebut. Wisnu pun menyepakati. 

Atas perbuatannya itu, Wisnu dan Alexander ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Wisnu dan Alexander terancam pidana penjara hingga 20 tahun. 

Selain itu, mereka juga terancam dikenai denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Izinkan Direktur PT. Krakatau Hadiri Pernikahan Anaknya

Topik:

Berita Terkini Lainnya