JPU Tarik Tuntutan 1 Tahun untuk Valencya, Istri yang Marahi Suami

JPU berikan tuntutan bebas terhadap Valencya alias Nancy

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan pengusiran mantan suaminya Chan Yu Chin. Hal ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (23/11/2021).

JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya alias Nancy Lim menjadi tuntutan bebas. Hal ini dilakukan lantaran terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

1. JPU sebut Valencya tidak terbukti lakukan KDRT

JPU Tarik Tuntutan 1 Tahun untuk Valencya, Istri yang Marahi SuamiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam persidangan, JPU Syahnan Tanjung menyatakan, Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga seperti yang dituduhkan. JPU Syahnan ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata JPU mengutip dari ANTARA.

Baca Juga: Sejarah dan Alasan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

2. Barang bukti dikembalikan ke mantan suami Valencya

JPU Tarik Tuntutan 1 Tahun untuk Valencya, Istri yang Marahi Suami(IDN Times/Arief Rahmat)

JPU juga menyatakan barang bukti dikembalikan ke mantan suami Valencya, Chan Yung Chin. Barang bukti yang dimaksud berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp.

"Untuk barang bukti dua buah flash disk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya," kata JPU dalam sidang oleh majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.

3. Kasus Valencya jadi sorotan publik

JPU Tarik Tuntutan 1 Tahun untuk Valencya, Istri yang Marahi SuamiIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Sebelumnya, JPU menuntut Valencya satu tahun penjara dalam perkara ini. Valencya diduga melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Tuntutan terhadap terdakwa menjadi sorotan publik. Bahkan, kasus ini akhirnya perkara tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Miris! Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan Tertinggi di Kampus

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya