Koalisi Katrok Desak Kapolri dan Presiden Bebaskan Ravio Patra

Koalisi duga ada motif jebakan dalam peretasan WA Ravio

Jakarta, IDN Times- Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) meyakini penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra punya motif menjebak. Ravio diketahui ditangkap oleh pihak yang diduga intel kepolisian di depan rumah aman pada Rabu (22/4) malam.

"Kami melihat dan meyakini motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu pihak yang dijebak seolah-olah akan membuat kerusuhan," tulis Koalisi Katrok dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4).

1. Desak Presiden dan Kapolri bebaskan Ravio

Koalisi Katrok Desak Kapolri dan Presiden Bebaskan Ravio PatraKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Adanya peretasan terhadap Whatsapp Ravio sejak Rabu (22/4) membuat Koalisi Katrok menyampaikan sejumlah desakan untuk membebaskan Ravio. Desakan tersebut ditujukan kepada Presiden hingga Kapolri.

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Koalisi Katrok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya mengamankan pegiat demokrasi Ravio Putra. "Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut untuk membuat kekerasan dan menyebarkan kebencian," kata Yusri.

Baca Juga: Mabes Polri: Ravio Patra Diamankan Bersama Seorang Warga Belanda

2. Ingatkan Presiden dan Kapolri untuk stop meretas gawai dan media sosial masyarakat

Koalisi Katrok Desak Kapolri dan Presiden Bebaskan Ravio PatraDok. Biro Pers Kepresidenan

Koalisi Katrok juga mendesak agar presiden dan Kapolri segera menghentikan upaya-upaya dari pihak tertentu untuk meretas gawai maupun akun media sosial masyarakat. Termasuk mereka-mereka yang selama ini dinilai kritis mendorong pemerintah lebih transparan dan bekerja dengan benar.

"Pemerintah harus memastikan setiap warga negara dilindungi oleh hukum dalam menikmati hak-hak yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis Koalisi Katrok dalam keterangannya.

3. Polisi seharusnya tangkap pelaku peretasan, bukan menangkap Ravio

Koalisi Katrok Desak Kapolri dan Presiden Bebaskan Ravio PatraKapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Selain itu, Koalisi Katrok juga mendesak agar polisi segera mengungkap siapa yang melakukan peretasan terhadap Whatsapp Ravio Patra. Mereka beranggapan, kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang/instansi.

"POLRI seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas Handphone Ravio dan menyebarkan hoax kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," kata Koalisi Katrok.

Selama Whatsappnya dikuasai, peretas diketahui mengirimkan pesan yang bersifat provokatif melalui Whatsapp tersebut. Berikut salah satu bunyi pesannya:
"KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH."

Baca Juga: Polda Metro Jaya Benarkan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya