Komentari Vonis Ratna, Pakar Forensik: Usia Lanjut Bukan Unsur Relevan

Pemenjaraan manula dinilai tak mengusik keamanan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengomentari hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

Majelis hakim memvonis Ratna dua tahun penjara. Vonis ini hanya sepertiga dari tuntutan yang diberikan yakni selama enam tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankan hukuman Ratna menurut majelis hakim adalah status Ratna yang merupakan ibu rumah tangga dan telah berusia lanjut.

"Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan," tulis Reza lewat keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Kamis (11/7).

Reza membandingkan suasana dengan di negara Amerika Serikat. Menurut Reza, di sana biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah US$72 ribu atau setara dengan biaya tiga narapidana non-manula.

"Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi," kata Reza.

Menurut Reza pada usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme 0 persen. "Jadi, di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat," kata Reza.

Baca Juga: Vonis Ratna Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Yakin Majelis Punya Alasan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya