Vonis Ratna Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Yakin Majelis Punya Alasan

JPU menghormati putusan majelis hakim

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet hari ini (11/7). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

JPU sebelumnya menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna yang disebut melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946.

Meski Ratna divonis hanya sepertiga dibanding tuntutannya, Jaksa Daroe meyakini majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri.

"Kita juga harus tahu bahwa tentu putusan hakim tadi sudah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan," kata Daroe.

"Dan itu membuktikan bahwa kita bisa pastikan bahwa unsur-unsur yang kita dakwakan dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 hari ini masih berlaku dan bisa kita buktikan unsur-unsurnya," lanjut dia.

Unsur-unsur tersebut menurut Daroe dapat dibuktikan dari berbagai fakta yang terungkap di persidangan.

"Hanya kemudian diputuskan dua tahun saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim," sebut Daroe. "Tentu majelis hakim sudah melalui berbagai pertimbangan sehingga majelis hakim memutuskan dua tahun," lanjut dia.

Meski demikian, Daroe mengakui pihaknya tetap menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ratna Divonis 2 Tahun Penjara, JPU dan Kuasa Hukum Kompak Pikir-pikir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya