Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017

MA paham tidak ya?

Jakarta, IDN Times - Penolakan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril yang terjebak kasus penyebaran konten berniatan asusila membuat Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mempertanyakan pemahaman MA atas Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 (Perma 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (8/7).

1. Komnas Perempuan menjelaskan fungsi Perma

Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas Perempuan menegaskan, ada tiga lingkup dalam Perma 3/2017, yakni saksi, korban dan pelaku. Dalam kasus Baiq Nuril termasuk di dalamnya sebagai terdakwa.

"Artinya Perma ini harus digunakan ketika hakim mengadili kasus baik perempuan itu duduk sebagai saksi, baik sebagai korban, kalau dalam proses hukum berati sebagai saksi dan ketika dia duduk sebagai terdakwa," kata Sri Nurherwati.

"Artinya perma ini seharusnya dilakukan untuk segala situasi. Bukan hanya sebagai korban," lanjut dia.

2. Menangkap kebingungan yang ada

Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017IDN Times/Indiana Malia

Beberapa kebingungan yang ditangkap Komnas Perempuan terkait implementasi Perma 3/2017 adalah mengenai bagaimana membedakannya dan bagaimana hal itu dipenuhi.

"Saya kira ini yang penting untuk diperjelas di dalam Perma-nya itu sendiri. Sehingga harus ada turunan dari Perma berupa SOP yang seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung ketika mengadili kasus-kasus perempuan berhadapan dengan hukum," jelas Sri Nurherwati lagi.

Komnas Perempuan memberi masukan agar ketika penegak hukum menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum, maka ketika seorang perempuan korban yang dia berhadapan dengan hukum sebagai tersangka atau terdakwa, maka hak-hak perempuan sebagai korban tidak boleh ditinggalkan.

Baca Juga: Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril

3. Mempertanyakan pemahaman MA

Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Komnas Perempuan beranggapan MA telah salah mengimplementasikan Perma 3/2017 dalam kasus Baiq Nuril.

"Oh iya. Dalam perma itu sendiri tertulis perempuan berhadapan dengan hukum. Bukan sebagai saksi ataupun korban. Dan jangkauannya adalah saksi, korban, dan terdakwa," kata Sri Nurherwati.

Menurut dia, harus ada turunan yang tertuang dalam SOP sebagai wujud implementasinya.

Komnas Perempuan lantas mempertanyakan pemahaman dan pengetahuan MA atas Perma tersebut. "Tidak cukup jeli atau barangkali memang tidak cukup membaca ya permanya sendiri?" kata Sri Nurherwati lagi.

"Atau belum baca. Ndak mungkin lah. Kan peraturan mereka sendiri. Harusnya sudah dibaca," lanjut dia.

Menurutnya, sebagai aturan internal MA, seluruh pihak di MA harus mengetahui bahwa Perma 3/2017 berlaku bagi saksi, korban, dan juga pelaku atau terdakwa.

4. Sayangkan Perma tidak diimplementasikan dalam kasus Baiq Nuril

Komnas Perempuan Pertanyakan Pemahaman MA Soal Perma 3/2017(Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ketika menagih Jokowi agar diberi Amnesti) Screen shot video SAFEnet

Komnas Perempuan menyayangkan putusan MA yang dinilai tidak mengindahkan Perma 3/2017 untuk mengambil langkah penolakan PK yang telah dilakukan.

Penolakan MA atas PK yang diajukan Baiq Nuril memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum dirinya selam enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Ketua DPR: Presiden Perlu Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya