KPK: Belum Ada Alasan Kuat untuk Periksa LHKPN Menpora

LHKPN Menpora direvisi

Jakarta, IDN Times - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menyatakan pihaknya belum bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Sebab, menurut Pahala, belum ada alasan kuat untuk memeriksa LHKPN Dito.

Dito memang sempat bikin heboh perkara "hadiah" dalam LHKPN yang dibuatnya. Sebab, nilai hadiah yang dimasukkan oleh Dito, terbilang besar, mencapai Rp187 miliar.

Pahala menyatakan sepanjang sejarah KPK, tak ada hadiah di angka tersebut. Belakangan, Dito klarifikasi kalau ada salah pemahaman dengan ungkapan "hadiah"

"Saya pikir, sudah cukup jelas kami tidak masuk dalam pemeriksaan LHKPN. Belum masuk," ujar Pahala ditemui di Kantor Kemenpora pada Selasa (25/7/2023).

1. Belum ada alasan kuat untuk periksa Dito

KPK: Belum Ada Alasan Kuat untuk Periksa LHKPN MenporaDeputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (Dok. Humas KPK)

Pahal menjelaskan, Dito sudah melewati tahapan verifikasi dan klarifikasi LHKPN. Klarifikasi dilakukan setelah LHKPN yang terverifikasi menyisakan pertanyaan.

Jika ada alasan yang kuat, dijelaskan Pahala, maka bisa saja tahapan pemeriksaan dilakukan untuk mencari indikasi sebelum berlanjut ke penindakan.

"Kalau dari saya, belum ada alasan yang kuat masuk ke sana. Biasanya, ada laporan segala macam, itu ada alasan kuat. Kalau sekarang belum," kata Pahala.

Baca Juga: Teka-teki Hadiah di LHKPN Menpora Dito, dari Mana?

2. LHKPN Dito direvisi

KPK: Belum Ada Alasan Kuat untuk Periksa LHKPN MenporaMenteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dito, kepada media pagi tadi, melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang disebutnya sebagai hadiah. Tanah dan bangunan senilai Rp187 miliar yang masuk dalam LHKPN, dijelaskan Dito, merupakan pemberian dari mertuanya.

Pahala menjelaskan, hal tersebut tak termasuk ke dalam hadiah. Kategori hadiah dalam LHKPN semula dibuat KPK untuk pejabat negara jika mendapat undian atau penghargaan.

KPK pada akhirnya meminta Dito melakukan revisi LHKPN yang dilaporkan dan memindahkan hadiah yang dimaksud menjadi hibah tanpa akta.

"Jadi, setelah diklarifikasi, hasilnya kami revisi," kata Pahala.

3. Perkara salah paham

KPK: Belum Ada Alasan Kuat untuk Periksa LHKPN MenporaMenteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo dalam Kongres NOC Indonesia (dok. NOC Indonesia/Naif Al’As)

Dito menjelaskan tanah dan bangunan senilai Rp187 miliar yang dimasukkannya dalam kategori hadiah bukan hasil undian atau penghargaan. Rumah-rumah tersebut merupakan pemberian dari mertuanya.

Seluruh rumah tersebut, disebut Dito, dibelikan mertuanya sejak awal atas nama istrinya sejak belum menikah.

"Dalam definisi yang kami pahami, hibah itu harus ada dari nama pemilik sebelumnya pindah ke baru," ujar Dito.

Melakukan kesalahan dalam pelaporan LHKPN, Dito tak mau ambil pusing. Dia menjamin akan segera memperbaikinya.

"Ini juga merupakan, menurut saya, proses dan konsekuensi menjadi menteri termuda dan yang pasti disorot. Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semuanya," ujar Dito.

Baca Juga: KPK Sebut Menpora Akan Perbaiki Laporan Kekayaan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya