Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban 

Korban diskors, terduga pelaku mengundurkan diri

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, membeberkan pengakuan mantan pejabat dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang berinisial SAB. Hal ini disampaikan Guntur dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada Jumat (11/1) siang.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama mantan pejabat dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan tengah dalam penanganan pihak kepolisian. SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada sekretarisnya yang berinisial A.

1. SAB akui punya hubungan khusus dengan RA

Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban IDN Times/Margith Juita Damanik

Kepada Guntur dan anggota dewan pengawas BPJS lainnya, SAB mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan A. Hal ini disampaikan Guntur dalam konferensi pers.

"SAB mengakui terjebak dalam hubungan khusus," kata Guntur. Disebutkan Guntur, sebelum mengakui hal itu dalam rapat dewan pengawas, SAB terlebih dahulu mengaku secara pribadi kepada Guntur.

Meski demikian, menurut Guntur, pernyataan yang keluar dari SAB hanya terkait adanya hubungan khusus antara dirinya dengan A. Tidak ada pernyataan mengenai apakah A dan SAB benar telah melakukan hubungan seksual.

Baca Juga: Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim Polri

2. RA sempat menerima skorsing

Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban IDN Times/Margith Juita Damanik

Diakui oleh Guntur bahwa A sempat mendapatkan sanksi skorsing. Sanksi diberikan kepada A selama 30 hari atas kelakuan A yang mengunggah hal-hal yang dirasa dewan pengawas tidak senonoh terkait dengan kasusnya dengan SAB.

"Tidak ada PHK. Diskorsing 30 hari," kata Guntur. "Masa skorsingnya habis, kita sudah panggil bekerja lagi, tapi yang bersangkutan belum masuk," tambah dia.

3. Gaji untuk A terus diberikan

Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban IDN Times/Margith Juita Damanik

Meski menerima masa skorsing selama 30 hari, Guntur mengatakan kewajiban perusahaan untuk memberi gaji kepada RA terus dijalankan. Bahkan meski hingga kini RA belum masuk kerja kembali, pihak perusahaan tetap memberi bayaran.

"Tetap dibayar (gaji)," kata Guntur. Dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengakui memberi permakluman atas keptusan RA untuk belum kembali bekerja. "Ya kita tahu diri, namanya orang lagi berkasus," kata Guntur.

4. SAB telah resmi mengundurkan diri

Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebagai ketua dewan pengawas BPJS, Guntur menjelaskan wewenangnya hanya sebatas menonaktifkan SAB dari jabatannya. "Kalau memberhentikan (SAB sebagai anggota dewan pengawas) itu wewenang Presiden," kata Guntur.

Guntur mengaku telah meminta agar SAB non-aktif dari jabatannya. "Disambut dia (SAB) dengan mengundurkan diri," kata Guntur menjelaskan.

5. Kasus SAB dan A tidak berdampak pada kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Mantan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Akui Punya Hubungan dengan Korban IDN Times/Margith Juita Damanik

Guntur menyatakan tidak ada pengaruh yang signifikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus yang menimpa SAB dan RA. Menurutnya, hal ini juga tidak mempengaruhi kinerja dewan pengawas. Kini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki enam orang yang duduk di bangku dewan pengawas. "Saya yakin tidak memengaruhi," kata Guntur.

Baca Juga: Begini Pengakuan A, Korban Pemerkosaan Atasan di BPJS Ketenagakerjaan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya