Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini lantaran ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," ujar Tjahjo mengutip dari ANTARA, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: 31 Ribu PNS sampai Dosen Terima Bansos, Ada yang Tinggal di Menteng
1. Data kemensos menemukan lebih dari 31 ribu ASN jadi penerima bansos
Terdapat temuan data 31.624 ASN yang menerima bansos yang diberikan Kementerian Sosial. Data ini ditemukan saat Mensos Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Disebutkan, ASN yang menerima bantuan sosial bukan tidak mungkin akan dijatuhi sanksi. Pasal 2 Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak, serta mempunyai kriteria masalah sosial.
2. Ada hukuman untuk ASN yang sengaja curang terima bansos
Editor’s picks
Tjahjo menyebutkan, pemeriksaan mendalam akan dilakukan jika ada ASN yang menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ASN yang bersangkutan menerima bantuan secara sengaja melakukan kecurangan atau tidak.
Jika terbukti dengan sengaja melakukan kecurangan, maka ASN yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Peninjauan mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos perlu dilakukan
Menurut Tjahjo, perlu dilakukan peninjauan mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah dan pihak terkait. Hal ini perlu dilakukan agar validasi dan verifikasi penerima bansos dapat segera dilakukan.
Menurut Tjahjo, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran bantuan Sosial Secara Nontunai menyebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan atau rentang terhadap risiko sosial.
Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos