Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal  dalam Sidang Perdana

Nunung menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa

Jakarta, IDN Times - Komedian Tri Retno Prayudati atau akrab disapa Nunung, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Sidang Nunung digelar bersama suaminya, July Jan Sambiran.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Nunung dan sang suami didakwa tiga pasal yang diberlakukan secara alternatif. Pihak Nunung tidak mengajukan keberatan hingga persidangan selesai digelar.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nunung Jadi Lebih Khusyuk Beribadah

1. Tiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal  dalam Sidang PerdanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, dibuat alternatif.

Ketiga pasal yang didakwakan kepada Nunung dan suaminya adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika atau; dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau; dakwaan ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

2. Nunung dan suaminya tidak keberatan dengan dakwaan jaksa

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal  dalam Sidang PerdanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Mendengar dakwaan tersebut, pihak Nunung dan suami tidak menyatakan keberatan. Artinya, pihak Nunung tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Sikap Nunung dan suaminya ini bukan tanpa alasan. Menurut kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, pengajuan proses rehabilitasi Nunung menjadi salah satu pertimbangan.

"Pertimbangan cuma karena kita itu dalam proses rehab ya," kata Wijayono usai persidangan. "Kita kan hanya mengajukan permohonan untuk rehab. Jadi kalau kita semakin lama untuk persidangan, ya proses rehabnya semakin lama," lanjut dia.

Sidang Nunung akan dilanjutkan Rabu depan, tanggal 9 Oktober 2019, dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal  dalam Sidang PerdanaIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan pasal yang didakwakan kepada Nunung, komedian senior ini terancam mendapat hukuman paling berat yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Nunung dan Suaminya Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya