Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman Maksimal

Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditahan di Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Bupati Kudus Muhammad Tamzil meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7). Rompi oranye khas tahanan KPK melekat di tubuhnya.

Tamzil meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.28 WIB. Sebelum pergi,  bupati yang terjaring OTT KPK itu meladeni sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggu.

Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Kudus Pernah Bagikan Uang saat Pilkada 2018

1. Mengikuti proses hukum yang ada

Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman Maksimal(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti OTT di Kudus) IDN Times/Margith Juita Damanik

Dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Tamzil memilih untuk menjawab dan menghentikan langkahnya sejenak menuju mobil tahanan.

Kepada awak media dia mengungkapkan, mengikuti alur proses hukum yang tengah mengalir. "Saya mengikuti proses hukum yang ada," kata Tamzil.

2. Kata Tamzil soal meminta uang untuk bayar cicilan mobil

Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman MaksimalIDN Times/Margith Juita Damanik

Disebut-sebut meminta uang Rp250 juta untuk membayar cicilan mobil, Tamzil menegaskan bahwa uang yang dimaksud sama sekali tidak dia terima.

"Yang jelas dana itu tidak ada di saya," katanya. Ditanyai soal kebenaran kebutuhan pembayaran cicilan mobil, Tamzil justru menyebut stafnya.

"Itu staf khusus saya. Saya gak perintah," kata dia.

3. Dua kali terbelit kasus korupsi

Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman MaksimalIDN Times/Margith Juita Damanik

Tamzil sudah dua kali  terbelit kasus korupsi. Dikonfirmasi hal ini, Tamzil menjawab santai. "Kalau yang pertama itu kan saya juga istilahnya, tidak ada kerugian negara pada waktu itu, karena saya hanya salah prosedur," kata dia.

Terkait OTT KPK kali ini, Tamzil menjawab, "kalau kali ini, saya juga tidak pegang uangnya."

4. Respons Tamzil soal ancaman hukuman maksimal

Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman MaksimalIDN Times/Margith Juita Damanik

Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hukuman maksimal yang mengancamnya bisa sampai 20 tahun penjara.

Terjerat kasus korupsi berulang kali, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, hukuman mati bisa saja mengintai Tamzil.

Menanggapi hal itu, Tamzil menekankan akan mengikuti proses hukum. "Saya ngikuti proses hukum dan ada bantuan hukum nanti dari pengacara" ujar dia.

5. Ditahan di Rutan KPK

Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kata Bupati Kudus soal Hukuman MaksimalIlustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan tempat ketiga tersangka ditahan.

Tersangka Akhmad Sofian yang menjabat sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus ditahan di Rutan Guntur.

Tersangka Agoes Soeranto yang merupakan staf khusus Bupati Kudus ditahan di Rutan C1 KPK. Sedangkan Bupati Kudus ditahan di Rutan K4 yang berlokasi di belakang Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 27 Juli hingga 15 Agustus 2019.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya