Polri Dalami Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Ada Botol Miras

Polri meminta seluruh pihak kooperatif

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan ada dua peristiwa terkait tragedi Kanjuruhan yang akan didalami kepolisian. Investigasi akan dilakukan terkait peristiwa yang terjadi di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.

Polri mengatakan akan menindak tegas para pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar stadion. Termasuk kepada seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, hingga penyerangan pada pemain serta ofisial.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Tim TGIPF Investigasi Semua Tahapan Kerusuhan Kanjuruhan

1. Polri periksa terkait temuan botol miras

Polri Dalami Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Ada Botol MirasKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi mengatakan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Disampaikan pula berdasarkan hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga 46 botol minuman keras atau miras oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.

"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata Dedi.

2. Polri meminta seluruh pihak kooperatif

Polri Dalami Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Ada Botol MirasStadion Kanjuruhan masih dipenuhi peziarah yang datang untuk berdoa di hari kelima pasca kejadian. (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak agar bersikap kooperatif. Polri juga meminta agar pelaku kerusuhan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.

"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," kata Dedi.

Kepolisian, kata Dedi, terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan, Polri tetap akan memeriksa dan mendalami kasus tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh.

Baca Juga: Teka-Teki Penjual Dawet Misterius di Kanjuruhan, Kini Dilacak Polisi

3. Kepolisian tetapkan enam tersangka

Polri Dalami Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Ada Botol MirasCoret-coretan di Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Diketahui, tragedi berdarah terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022. Sedikitnya 131 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat peristiwa usai pertandingan sepak bola antara Persebaya dan Arema FC dengan skor 3-2. Korban jiwa kebanyakan karena kekurangan oksigen dan terinjak-injak akibat gas air mata dari kepolisian. 

Kasus yang menjadi sorotan dunia ini masih dalam penyelidikan tim khusus, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Sementara, Polri telah menetapkan enam tersangka dan masih terus mendalami kasus ini.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Dirut PT. LIB, AHL
2. Ketua Panpel Pertandingan, AH
3. Security office, SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS
5. Anggota Brimob Polda Jatim, H
6. Kasat Samapta Polres Malang, BSA.

Baca Juga: Membayar 131 Nyawa di Kanjuruhan dengan 6 Tersangka

Baca Juga: Kemenko PMK: Miris Keluarga Korban Kanjuruhan Dipungut Pungli

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya