Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi Saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Jarak antara pengunjung dan antar alat minimal 2 meter

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah usaha pariwisata kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang akan dimulai pekan depan. Termasuk di dalamnya pusat kebugaran (gym).

Hal ini tertuang dalam ketentuan PSBB transisi terbaru yang diterima IDN Times pada Minggu (11/10/2020). Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang tak boleh diabaikan oleh pengguna layanan usaha pariwisata termasuk pusat kebugaran (gym).

1. Protokol kesehatan yang berlaku di gym

Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi Saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya(Kelas olahraga Gymnastic kian diminati anak-anak untuk mengisi kegiatan olah raga dan menghindari penggunaan gawai secara berlebihan selama pandemi COVID-19) ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah

Seperti jenis usaha pariwisata lainnya, gym hanya diizinkan untuk diisi maksimal 25 persen dari kapasitas aslinya. Jarak antara pengunjung dan antar alat minimal 2 meter di pusat kebugaran.

"Setiap fasilitas gym dalam ruangan diminta untuk memperlengkapi diri dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas yang berada di lokasi juga diminta untuk menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan," kata Anies dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta

2. Ada jam operasional yang harus diikuti

Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi Saat PSBB Transisi, Ini Syaratnya(Ilustrasi pusat kebugaran) ANTARA FOTO/Cahya Sari

Ada aturan jam operasional yang harus diikuti pusat kebugaran selama beroperasi di masa PSBB Transisi ini. Gym hanya diizinkan beroperasi mulai 06.00-21.00 WIB.

Protokol kesehatan dilakukan lebih ketat dengan penyertaan sejumlah tambahan. Termasuk soal latihan bersama hanya diizinkan untuk dilakukan di luar ruangan. SOP kesehatan secara ketat berlaku di seluruh area publik yang dipakai bersama-sama.

3. Tak hanya Gym, restoran hingga bioskop juga diizinkan beroperasi saat PSBB transisi

Pusat Kebugaran Boleh Beroperasi Saat PSBB Transisi, Ini SyaratnyaIlustrasi Bioskop di Era New Normal (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Selain pusat kebugaran, sejumlah usaha pariwisata lainnya juga boleh kembali beroperasi. Seperti restoran, taman rekreasi, bioskop, salon, wisata dan olahraga air, hingga produksi audio ataupun visual.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, setelah hampir satu bulan ini menerapkan PSBB ketat jilid II lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di Ibu Kota.

Selanjutnya PSBB transisi akan dilaksanakan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya