Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDB

Benarkah sistem ini diberlakukan secara paksa?

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami banyak polemik mulai dari kecurangan-kecurangan yang diduga terjadi hingga sarana prasarana sekolah yang dirasa belum merata.

Banyak pihak, mulai dari pengamat pendidikan hingga anggota DPR RI, memberikan kritik saran dan masukan untuk sistem zonasi. Bukan hanya itu, para siswa dan orangtua siswa pun ikut-ikutan galau mencari sekolah sesuai zonasi.

Meski demikian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia memilih untuk tetap menjalankan sistem zonasi dalam PPDB ini.

Berikut IDN Times merangkum 5 fakta tentang sistem zonasi yang mungkin kamu belum tahu.

1. Tahun ke-3 diberlakukan

Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDBIDN Times/Margith Juita Damanik

Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2019 bukan kali pertama diselenggarakan. Sistem zonasi ini sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy menyatakan wajar jika sistem zonasi yang baru berjalan 3 tahun masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ia juga mengatakan pihak Kemdikbud hingga saat ini masih terus melakukan evaluasi agar menemukan formulasi yang tepat mengenai sistem zonasi yang cocok diberlakukan untuk pemerataan pendidikan nasional di Indonesia.

Baca Juga: 10 Meme 'Sistem Zonasi' Ini Gambaran Galaunya Anak Cari Sekolah

2. PPDB dan zonasi merupakan awal pemerataan pendidikan

Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDBIDN Times/Margith Juita Damanik

Mendikbud mengatakan, sistem zonasi dan PPDB baru langkah awal untuk mencapai pemerataan pendidikan nasional di Indonesia. Hal lain yang juga akan dilakukan adalah pemerataan mutu guru dan juga pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah-sekolah.

Ia menyebutkan sistem zonasi justru dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pendidikan lainnya secara nasional.

"Justru sistem zonasi itu untuk segera menyelesaikan masalah infrastruktur dan ketidakmerataan guru itu," kata Mendikbud Ditemui di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6).

Baca Juga: Soal Zonasi Sekolah, Anies Minta Orang Tua Murid Tenang

3. Bertujuan untuk pemerataan pendidikan

Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDBANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Tujuan akhir dari sistem zonasi menurut Mendikbud adalah pemerataan pendidikan secara nasional.

Sistem zonasi diharapkan dapat menghapuskan istilah sekolah favorit, sehingga diharapkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia dapat merata tanpa perlu embel-embel sekolah favorit.

Setelah sistem zonasi dalam PPDB, selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemerataan mutu guru dan pemerataan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini memungkinkan guru guru akan menerima rotasi setiap sekolah seperti zonasi yang sekarang berlaku.

Baca Juga: Perpres Tentang Zonasi Digodok, Kemendikbud Targetkan Tuntas di 2020

4. Akan dibuatkan Perpres

Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDBIDN Times/Tunggul Kumoro

Perihal zonasi dan PPDB Mendikbud mengatakan pemerintah pusat telah menaruh perhatian besar dan memutuskan akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menguatkan aturan menteri yang selama ini menjadi dasar dari pemberlakuan sistem zonasi dan PPDB.

Sebelum Perpres diberlakukan Kemendikbud berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara lainnya termasuk didalamnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 diatur bahwa 90 persen kuota sekolah negeri digunakan untuk siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sedangkan, 10 persen sisanya digunakan untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua atau wali.

5. "Dipaksa" untuk diberlakukan

Sempat Bikin Galau Siswa, Ini 5 Fakta Tentang Sistem Zonasi PPDBIDN Times/Margith Juita Damanik

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengakui sistem zonasi dalam PPDB 2019 yang diberlakukan secara nasional tergolong dipaksakan untuk diberlakukan.

Ia menyebutkan pada tahun-tahun sebelumnya sistem zonasi diberlakukan hanya kepada daerah yang dirasa sudah siap dan mampu untuk memberlakukan sistem ini. Namun daerah-daerah tersebut dinilai resisten dan tidak menerapkan sistem zonasi seperti yang diharapkan.

"Karena memang belum ada keinginan daerah. Jadi memang ini maksa di 2018 wajib harus dipatuhi kata pak Menteri tahun lalu," kata dia.

Baca Juga: Sistem Zonasi Terus Berjalan, Mendikbud Minta Guru Bersiap Diri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya