Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke Pengadilan

Sidang sudah berjalan dan segera dilakukan mediasi

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan perdata dari orangtua mantan siswa kepada SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11) dan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

Namun, lantaran satu dan lain hal, mediasi antara tergugat dan penggugat batal dilaksanakan. Mediasi akan diagendakan pada Selasa (19/11) pekan depan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Citilink Cabut Gugatan ke Sriwjaya

1. Sidang mediasi ditunda hingga pekan depan

Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke PengadilanIDN Times/Margith Juita Damanik

Diagendakan menjalani mediasi, kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengatakan mediasi akan diundur pelaksanaannya hingga pekan mendatang pada Selasa (19/11).

"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk. Dia minta tunda ke hari Selasa," kata Edi ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Edi mengaku akan mempersiapkan keperluan sesuai ketentuan pengadilan. "Sesuai aturan mediasi, kita bawa prinsipal kita masing-masing untuk bicara kehendak mereka di hadapan hakim mediator," kata dia.

2. Menganggap masalah sudah selesai

Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke PengadilanIDN Times/Margith Juita Damanik

Edi mengatakan, bagi pihak Gonzaga kasus ini sebenarnya sudah dianggap selesai. "Mengapa selesai? Pada anak itu sudah diberitahukan, kepada orangtua sudah diberitahukan, anak anda tidak naik kelas, dasarnya ini, ini dan ini, dan tidak memenuhi syarat ini," kata dia.

Menurut Edi, kala itu orangtua siswa meminta waktu berpikir dan memutuskan apakah anaknya akan melanjutkan sekolah di Gonzaga atau memilih pindah. "Akhirnya datang pada 14 Juni, atau tiga minggu kemudian bawa surat pengunduran diri," ungkap dia.

Orangtua siswa bahkan minta surat keterangan tertulis dari Gonzaga agar anaknya dapat pindah sekolah. "Jadi selesai di mata Gonzaga," ujar Edi.

3. Terbuka peluang untuk damai

Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke PengadilanIDN Times/Margith Juita Damanik

Mediasi dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Juga ditunjang dengan kelengkapan berkas surat kuasa yang pada sidang sebelumnya belum lengkap.

"Berkas sudah lengkap para pihak," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi usai memeriksa surat kuasa dari Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta.

Ketua majelis hakim mengimbau kepada kedua belah pihak memusyawarahkan masalah ini dalam mediasi, dengan harapan keduanya bisa saling berdamai.

"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai. Para pihak jangan dulu pulang, tunggu di bagian informasi akan dipanggilkan nanti ditemukan oleh mediator," kata dia.

Usia sidang, Edi mengatakan, pihak Gonzaga terbuka peluang kasus ini diselesaikan secara damai. "Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut arah tidak. Kalau kami terserah dia," kata dia.

4. Keluarga mantan siswa Gonzaga menuntut sekolah

Tidak Naik Kelas, Mantan Siswa SMA Kolese Gonzaga Gugat ke PengadilanIDN Times/Margith Juita Damanik

Berawal dari kegagalan mantan siswa Kolese Gonzaga naik ke kelas 12, pihak keluarga mantan siswa tersebut lantas menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Pihak orangtua mantan siswa tersebut mengatakan gugatan kepada SMA Kolese Gonzaga dilakukan untuk menguji, apakah keputusan sekolah menetapkan anaknya tidak naik kelas anaknya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

SMA Kolese Gonzaga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2019 dan digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pihak penggugat meminta hakim menyatakan anaknya masih memenuhi syarat dan berhak melanjutkan proses belajar di SMA Kolese Gonzaga di jenjang kelas 12. Dalam perkara ini, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi imateriil Rp500 juta.

Baca Juga: PN Tanjung Balai Karimun Tolak Gugatan Praperadilan PT KDH 

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya