Tim Sukses: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu jadi Utang Jokowi

Jokowi disebut akan lebih progresif di periode kedua

Jakarta, IDN Times - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu masih menjadi pembahasan. Keseriusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam menuntaskan kasus ini pun dipertanyakan ketika Jokowi maju sebagai calon presiden dalam pemilu 2019.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani mengakui, penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjadi utang pemerintahan Jokowi. Penyelesaian kasus-kasus tersebut juga menurut Arsul dapat dilakukan secara non-yudisial.

Baca Juga: Ini Kata Jaksa Agung Soal Berkas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

1. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat masih jadi utang Jokowi

Tim Sukses: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu jadi Utang JokowiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Ini (penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu) harus diakui menjadi utang pemerintahan saat ini, sebagaimana utang pemerintahan sebelumnya," kata Arsul ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Menurut Arsul, utang penanganan kasus pelanggaran HAM terjadi bukan hanya di era pemerintahan Jokowi saja. "Utang ini sama tuanya dengan era reformasi itu sendiri," tambah dia.

2. Arsul: Jokowi lebih progresif untuk periode kedua

Tim Sukses: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu jadi Utang JokowiANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Arsul, untuk periode kedua nanti, Jokowi dinilai lebih progresif menanggapi isu HAM. Hal ini menurutnya tampak dari beberapa kali Jokowi memberikan reaksi untuk dapat menangani kasus pelanggaran HAM berat.

"Kesan dari apa yang partai koalisi bicarakan dengan Jokowi, ada komitmen yang kuat pada Jokowi untuk lebih progresif di periode kedua," katanya.

Jokowi, kata Arsul, menyadari jika masalah pelanggaran HAM berat masa lalu tak diselesaikan, maka akan terus menjadi beban untuk bangsa.

3. Diselesaikan secara yudisial atau non-yudisial?

Tim Sukses: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu jadi Utang JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Jokowi, menurut Arsul, juga mempertimbangkan opsi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tanpa melalui persidangan pidana atau secara non-yudisial.

"Belum memahami secara utuh konsep nonyudisial itu seperti apa," kata Arsul. "Kalau yang saya lihat beliau sangat menginginkan alternatif non-yudisial, kalau memang lebih baik," tambahnya.

Namun demikian, Arsul tegas menyatakan bahwa Jokowi tidak menutup opsi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial.

4. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jadi Nawacita di Pemilu 2014

Tim Sukses: Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu jadi Utang JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Pada Pemilu 2014 lalu, Jokowi menjadikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi salah satu Nawacita pemerintahannya. Bersama Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden kala itu, Jokowi memberi angin segar bagi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hingga kini, janji Jokowi dalam Nawacita tersebut masih terus ditagih masyarakat. terutama oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Menagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Topik:

  • Sunariyah
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya