Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MK

Walau terlihat sama, beda istilah bisa berbeda makna, lho

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan perbedaan makna dari penggunaan kata gugatan diterima dan dikabulkan, dalam twit di akun Twitter pribadi miliknya. Tokoh yang aktif di media sosial ini menulis hal tersebut guna meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan Pilpres 2019.

Seperti diketahui, media tengah disibukkan dengan pemberitaan mengenai sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang baru dimulai kemarin Jumat (14/6).

1. Mahfud menekankan penggunaan istilah yang digunakan oleh pers

Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud menekankan kepada pers untuk tidak salah menggunakan istilah yang digunakan dalam pemberitaan sidang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Pilpres 2019, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam tweet-nya, Sabtu pagi, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan.

Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang.

Baca Juga: Di Sidang MK, BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi

2. Dalam twit, Mahfud menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut

Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mahfud menjelaskan bahwa gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter.

3. Penjelasan Mahfud mendapat tanggapan beragam dari warganet

Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tentu bukan hal baru bagi sebagian besar pengguna Twitter mendapat ‘kuliah umum’ hasil twit Mahmud MD. Twit yang dibuat pakar hukum ini menimbulkan reaksi beragam dari pengguna Twitter.

"Ingat !!! pengadilan dunia bisa saja menang , tp Ingat!!! belum tentu pengadilan Akherat bisa menang....Allah maha segalanya....," tulis pemilik akun @AzizZayyan.

"Seperti orang melamar kerjaan yg prof, asal berkas2nye memenuhi persyaratan mk berkas lamarannya diterima dulu, tapi blm tentu diterima kerja, karena melalui beberapa tes dan interview yg menentukan sbg syarat2 sah diterimanya sbg karyawan," komentar pemilik akun @Hasnizar13.

4. Twit Mahfud tentang ‘Nonton Sengketa Pilpres di MK’

Mahfud MD Jelaskan Beda Istilah Diterima dan Dikabulkan di Sidang MKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selain membuat twu mengenai penggunaan istilah gugatan diterima dan ditolak, sebelumnya Mahfud sempat menulis mengenai situasi pada sidang sengketa pilpres di MK.

“NONTON SENGKETA PILPRES DI MK, Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK sudah dimulai. Sampai menjelang salat Jumat pembecaan pokok permohonan belum selesai. Tapi beberapa catatan penting tentang background dan prospek sdh bisa dikemukakan. Intinya, Alhamdulillah, semua berjalan baik,” tulis Mahfud pada akun Twittet-nya.

“Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar,” tulis Mahfud melanjutkan twit sebelumnya.

Baca Juga: Namanya Disebut Masuk Tim Hukum Nasional, Begini Respons Mahfud MD

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya