Yusril Sebut Saksi Tim Prabowo Tak Mampu Terangkan Apa yang Terjadi

BPN hadirkan saksi dan ahli di sidang sengketa hasil Pilpres

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, bukan saksi atau ahli palsu. Keterangan tersebut disampaikan Yusril sesaat sebelum sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini, Kamis (20/6).

Penyebabnya, menurut Yusril, para saksi dan ahli tak mampu menerangkan apa yang terjadi.

"Misalnya Pak Rahmatsyah yang dari Kabupaten Batubara di Sumatera dihadirkan sebagai saksi. Kita tanya sebenarnya apa yang ingin diterangkan dalam sidang ini, dia mengatakan bahwa dia menerima YouTube yang di-share pada handphonenya," kata Yusril beberapa jam setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.

Yusril menilai, saksi yang dihadirkan pihak pemohon tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar dari bukti-bukti yang mereka sampaikan, sehingga para saksi tidak mampu mendukung dalil yang diajukan pemohon.

"Kita tanya itu kapan terjadi, dia bilang gak tahu. Sejauh mana pengaruhnya kepada masyarakat, dia tidak tahu itu. Polisi yang ngomong itu siapa namanya dia tidak tahu. Apa pangkatnya, apa jabatannya, apa dia kapolres, dia juga tidak tahu. Jadi mau menerangkan apa? Yang terakhir, kita tanya di Batubara siapa yang menang dia bilang Prabowo-Sandi. Jadi ini menerangkan apa dia di sini," beber Yusril menceritakan saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan Rabu kemarin.

https://www.youtube.com/embed/50bPA5OxgvI

Baca Juga: Yusril: TKN Tak Perlu Hadirkan Saksi, BPN Sudah Gagal Pembuktian di MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya