Begini Gebrakan Pemkab Kediri Cegah Tindak Pidana Korupsi 

Bupati Kediri ubah sistem pembayaran secara TNT

Jakarta, IDN Times - Belum genap satu tahun menjabat, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melakukan gebrakan di pemerintahannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.

Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kediri menggunakan sistem transaksi non-tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. 

"Transaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non-tunai, tidak boleh cash," kata bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito itu seusai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021).

1. Wujudkan tertib administrasi pengelolaan kas

Begini Gebrakan Pemkab Kediri Cegah Tindak Pidana Korupsi Bupati Kediri Hanindhito Himawan saat mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021). (Dok. Humas Pemkab Kediri)

Mas Dhito menjelaskan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu, serta menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisasi," terangnya.

Baca Juga: Densus 88 Juga Lakukan Penangkapan Terduga Teroris di Kediri

2. Penerapan sistem pembayaran TNT dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi

Begini Gebrakan Pemkab Kediri Cegah Tindak Pidana Korupsi Ilustrasi Cashless (IDN Times/Arief Rahmat)

Penerapan sistem pembayaran TNT itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi. Pelaksanaannya bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah. 

"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. kita terus berbenah, jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia," tandasnya.

3. Jihad masa kini adalah melawan korupsi

Begini Gebrakan Pemkab Kediri Cegah Tindak Pidana Korupsi Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur itu, KPK menyampaikan beberapa persoalan, di antaranya terkait pencapaian MCP (Monitoring Center for Prevention). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaimana meminimalisasi yang berkaitan dengan korupsi. 

Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sambutannya menyampaikan, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi. Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi sebab korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.

"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai Kota Pahlawan dan Anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," pesannya. (WEB)

Baca Juga: Bupati Banyumas Viral, Novel Baswedan: Kalau Takut OTT Jangan Korupsi!

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya