Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan pada Program BPJamsostek 

Para pekerja sangat membutuhkan perlindungan sosial

Demak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Demak mendaftarkan 27 ribu pekerja rentan di wilayahnya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada Bupati Demak Eisti'anah di Pendopo Kabupaten Demak, Jumat (22/10).

Eisti'anah dalam sambutannya mengatakan pandemik COVID-19 yang terjadi berimbas pada semua sektor, tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga berimbas pada sektor ekonomi. Inilah yang menjadi salah satu dasar pihaknya bekerja sama mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita memutuskan untuk mendaftarkan 27 ribu pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan melalui pertimbangan yang matang. Para pekerja tersebut memang sangat membutuhkan kebijakan dari Pemerintah terkait perlindungan sosialnya,” jelas Eisti’anah.

1. Pemulung dan disabilitas juga didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan pada Program BPJamsostek Penyandang disabilitas tengah belajar pelatihan mengolah pangan di Panti Sosial Rehabilitas Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.IDN Times/Debbie Sutrisno

Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Demak ini tersebar di seluruh kecamatan yang berjumlah 14 kecamatan, dengan segmentasi pekerjaan mayoritas adalah pemulung, kuli bangunan dan pertukangan, buruh tani, pekerja disabilitas, serta nelayan tradisional.

Selanjutnya, Zainudin dalam sambutannya mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Demak dengan mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya. 

“Saya menyaksikan satu inisiatif yang luar biasa, yang berbeda dengan wilayah lain, kebijakan yang dilakukan oleh Bupati dan Pemkab Demak tepat sekali. Dari semua jenis pekerja yang dilindungi, ada dua pekerjaan yang belum pernah dilindungi Jamsostek oleh pemerintah kota/kabupaten lain di Indonesia, yakni pemulung dan disabilitas,” ujarnya.

Baca Juga: Hormati Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Perluas Kepesertaan

2. Jadi yang pertama di Jateng mendeklarasikan perlindungan kepada pekerja rentan

Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan pada Program BPJamsostek Pemerintah Kabupaten Demak mendaftarkan 27 ribu pekerja rentan di wilayahnya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Dok. BPJamsostek)

Zainudin menambahkan, Pemkab Demak merupakan pemerintah kabupaten/kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di wilayahnya. 

“Saya mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada Ibu Bupati, ini merupakan contoh baik dan inspirasi yang harus disebarkan ke seluruh Indonesia,” sambungnya.

3. Imbau seluruh pekerja daftarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan pada Program BPJamsostek Pemerintah Kabupaten Demak mendaftarkan 27 ribu pekerja rentan di wilayahnya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Dok. BPJamsostek)

Selain memberikan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, kegiatan ini juga disertai penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada 7 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan dirinya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Dengan terlindunginya seorang pekerja, maka setidaknya sudah ada dua atau tiga anggota keluarga yang terjamin hidupnya jika terjadi risiko sosial dari pekerjaannya,” pungkasnya. (WEB)

Baca Juga: Implementasikan Jamsostek, BPJAMSOSTEK Sambut Baik Dukungan Pemerintah

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya