Indef: Pengambilan BKP ke Bapanas akan Timbulkan Polemik Baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan bahwa pengambilalihan Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan) ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) hanya akan menimbulkan polemik baru dengan semua kebijakan yang akan tumpang-tindih.
Menurut Tauhid, potensi kewenangan tumpang-tindih sangatlah besar mengingat fungsi pada badan khusus yang baru itu selama ini ada di Badan Ketahanan Pangan (BKP Kementan). Jadi, sebaiknya BKP tetap menjadi bagian dari Kementan meski Bapanas dibentuk.
"Iya betul (kebijakan Bapanas) akan tumpang-tindih," ujar Ahmad Tauhid dalam rilis yang diterima, Sabtu (16/10/2021).
1. Pembentukan Bapanas bukan solusi untuk pengembangan sektor pertanian
Senada yang dikatakan Tauhid, Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan bahwa pembentukan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan menjadi solusi untuk pengembangan sektor pertanian Indonesia ke depan.
"Seharusnya kalau di kementerian teknis sudah dioptimalkan fungsinya, seperti di Kementerian Pertanian," ujar Esther dalam diskusi publik Menanti Taji Badan Pangan Nasional yang disiarkan secara virtual.
Baca Juga: Faisal Basri: Tak Perlu Badan Pangan Nasional jika K/L Jalankan Tugas
2. BKP di kementerian teknis sudah menjalankan tupoksinya masing-masing
Sementara itu, Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyebut pembentukan Bapanas tidak ada gunanya karena BKP di kementerian teknis sudah menjalankan tupoksinya masing-masing.
"Jadi, sebaiknya jalankan saja tupoksinya, perencanaan lintas sektoral dan lintas daerah agar tidak ada data yang tumpang-tindih," katanya.
3. Presiden sebelumnya resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Bapanas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan regulasi pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Pembentukan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. (WEB)
Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik