Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

THR untuk meringankan beban biaya memenuhi kebutuhan

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. 

Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah.

1. THR untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan

Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024Ilustrasi menerima THR (dok. Istimewa)

Ida Fauziyah mengatakan, pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan menjelang Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Batas Penukaran Uang THR Lebaran 2024 Ditambah Jadi Rp4 Juta

2. Kemnaker segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan pembayaran THR

Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Ida Fauziyah menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Pihaknya pun akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

3. Kemnaker akan menggelar konferensi pers terkait pembayaran THR

Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Ida Fauziyah pun mengatakan, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (WEB)

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya