Ikuti Raker Pansus Perubahan UU Otsus, Begini Usulan Kemendes PDTT

Pengelolaan dana desa dipadukan dengan kebijakan lokal

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI pada Rabu (9/6/2021). 

Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT memfokuskan pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil pemerintah daerah, utamanya di Provinsi Papua Barat. 

1. Usulan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Otsus bagi Provinsi Papua

Ikuti Raker Pansus Perubahan UU Otsus, Begini Usulan Kemendes PDTTMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI pada Rabu (9/6/2021). (Dok. Kemendes PDTT)

Salah satu yang diusulkan Kemendes PDTT dalam perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni terkait alokasi dana otsus selain untuk pendidikan dan kesehatan juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi. 

"Usulan ini sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi, posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Halim Iskandar saat menyampaikan pandangannya.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

2. Usaha BUMDes tidak boleh berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan masyarakat

Ikuti Raker Pansus Perubahan UU Otsus, Begini Usulan Kemendes PDTTBUMDes Swalayan "Mulia Mandiri" di Desa Campurdarat. (IDN Times/Ihsan Sekti H)

Lebih lanjut, Halim Iskandar menyampaikan bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh BUMDes termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan masyarakat kampung dan juga termasuk koperasi. 

"BUMDes atau BUMDes bersama harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Artinya, unit usaha BUMDes tidak boleh mengambil atau berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat," kata Halim Iskandar.

3. Keberadaan BUMDes harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan warga

Ikuti Raker Pansus Perubahan UU Otsus, Begini Usulan Kemendes PDTTMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar melakukan kunjungan kerja ke Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Sabtu (8/5). (Dok. Kemendes PDTT)

Dengan kata lain, tambah Doktor Honoris Causa dari UNY ini, BUMDes boleh berdiri atau boleh membuat unit usaha dengan catatan tidak membuat unit usaha yang sudah dilaksanakan atau dikerjakan oleh warga masyarakat. 

"Sehingga tidak menjadi kompetitor. Justru keberadaan BUMDes atau BUMDes bersama harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Dalam rapat kerja Pansus ini, Gus Menteri didampingi Eko Sri Haryanto sebagai Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT. (WEB)

Baca Juga: DPR RI: Dana Otsus Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya