Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) mengumumkan perpanjangan masa jabatan anggota periode 2017-2022, hingga tiga bulan ke depan.
Ketua Sekretariat Pansel Calon Dewas TVRI 2022-2027 Wayan Toni Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.
“Berlaku paling lama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI periode 2002 hingga 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Toni dalam keterangan tertulis, dilansir Sabtu (11/6/2022).