Masa Jabatan Anggota Dewas LPP TVRI 2017-2022 Diperpanjang, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dewas LPP TVRI) mengumumkan perpanjangan masa jabatan anggota periode 2017-2022, hingga tiga bulan ke depan.
Ketua Sekretariat Pansel Calon Dewas TVRI 2022-2027 Wayan Toni Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 57/P Tahun 2022 yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.
“Berlaku paling lama 3 bulan, terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewas LPP TVRI periode 2002 hingga 2027 sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Toni dalam keterangan tertulis, dilansir Sabtu (11/6/2022).
1. Lima anggota dewas yang diperpanjang masa jabatannya
Untuk diketahui, proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 masih berlangsung. Karena itu, masa jabatan anggota dewas periode 2017-2022 diperpanjang dengan alasan untuk menjaga kesinambungan organisasi LPP TVRI.
“Sebanyak lima anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022 diperpanjang masa jabatannya, yakni Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Made Ayu Dwie Mahenny, dan Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dudi Hendrakusuma Syahlani,” kata dia.
Masa jabatan anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2022, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2021, diketahui berakhir pada 7 Juni 2002.
2. Proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI masih berlangsung
Panitia Seleksi (Pansel) sedang melaksanakan proses seleksi terbuka calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027. Pendaftaran telah dibuka sejak 26 April hingga 17 Mei 2022 melalui laman seleksi.kominfo.go.id. Total ada 424 jumlah pelamar.
“Sesuai dengan pengumuman terbuka tanggal 23 Mei 2022, sebanyak 151 jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tes tertulis yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2022,” kata Wayan Toni.
Pansel akan mengungkapkan peserta yang lulus tahapan tes tertulis pada 10 Juni 2022 lewat laman seleksi kominfo.go.id.
3. Peserta yang lulus tes tertulis wajib ikut tahapan selanjutnya
Peserta yang lulus tes tertulis wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu asesmen psikologis, dan setelahnya tahapan wawancara. Menurut Wayan, tahapan tersebut dilakukan untuk menjaring calon anggota yang punya komitmen, kompetensi, dan kualitas untuk menjalankan fungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik dalam menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
“Seleksi ini bersifat terbuka dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat, serta melalui proses screening atas rekam jejak keuangan, tindak pidana korupsi, dan hal lainnya,” kata dia.
Nantinya 15 calon anggota Dewas LPP TVRI hasil seleksi, akan diajukan kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test.