Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM kali ini akan berlaku sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Adapun selama masa PPKM sepekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk dalam kategori PPKM Level 1. Hal tersebut seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022.
"PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/8/2022).