Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM kali ini akan berlaku sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Adapun selama masa PPKM sepekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali masuk dalam kategori PPKM Level 1. Hal tersebut seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022.

"PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (30/8/2022).

1. Alasan penetapan PPKM Level 1 di seluruh kabupaten/kota Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Safrizal mengatakan, penetapan PPKM Level 1 di seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali didasari pada pertimbangan dan masukan para pakar.

Selain itu juga mempertimbangkan kondisi faktual yang ada di lapangan.

"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal.

2. Pemerintah minta semua pihak tetap jaga prokes

Editorial Team

Tonton lebih seru di